DEFINISI HUKUM PIDANA
MENURUT BEBERAPA AHLI
a. Edmund Mezger
Aturan hukum yang
mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu
akibat berupa pidana.
Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
Perbuatan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang
memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan yang dapat
dipidana
- Perbuatan jahat
(Verbrechen/crime)
Pidana adalah penderitaan yang sengaja
dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
b. Pompe
Hukum pidana adalah
semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama
halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum,
biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat
konkret.
c. Simons
1.
Keseluruhan larangan atau perintah yang
oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
2.
Keseluruhan peraturan yang menetapkan
syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
3.
Keseluruhan ketentuan yang memberikan
dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
d. Van Hamel
Keseluruhan dasar dan
aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu
dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan
suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)
e. Moeljatno
Hukum pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk :
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
f. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana”
berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan
kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang
tidak sehari-hari dilimpahkan.
g. Wlg. Lemaire,
Hukum pidana itu terdiri
dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang
(oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni
suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan
bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan
bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat
dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam
arti hukum pidana materil).
h. WFC. HATTUM
Hukum pidana (positif)
adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti
oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai
pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya
tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan
pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang
bersifat khusus berupa hukuman.
i. KANSIL
Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan
suatu penderitaan atau siksaan.
j. ADAMI CHAZAWI,
Dilihat dari garis
besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber
pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang
memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan-aturan hukum pidana dan (yang
dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman
sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
- Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus
dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi
pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus
dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi,
jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum
pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan
sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh
dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam
usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam
upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dapat dibedakan menjadi
1.
Hukum pidana objektif (ius
poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah,
siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana
formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana
materiel dapat dilaksanakan).
2.
Hukum pidana subjektif (ius
puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk
menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, danmelaksanakan pidana yang
hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo)
Dalam
redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius
poenale)adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan
yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius
peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya
untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar