Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior
Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya
tentang asas hukum. Misalnya ada kasus tentang korupsi, berdasarkan asas lex
specialis tersangka akan dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999, bukan dijerat
dengan KUHP. Tetapi, bagaimana dengan asas lex superior yang mengatakan bahwa
hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum
yang lebih rendah? Apakah tidak bertentangan? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Pengaturan mengenai tindak pidana
korupsi di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU
31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 (“UU 20/2001”) yang selanjutnya untuk
mempermudah kami akan sebut sebagai UU Tipikor.
Dahulu, sebelum adanya undang-undang
yang khusus mengatur tindak pidana korupsi, tindak pidana yang serupa dengan
tindak pidana korupsi memang dikenakan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terutama Pasal
209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 KUHP. Setelah
adanya UU tersendiri yang mengatur tindak pidana korupsi, maka yang harus
diberlakukan adalah ketentuan UU Tipikor sebagaimana diaturPasal 63 ayat (2)
KUHP:
“Jika suatu
perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan
pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Bunyi Pasal 63 ayat (2) KUHP inilah
yang juga dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas lex specialis
derogat legi generalis, yaitu aturan hukum yang lebih
khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.
Kemudian, Anda menanyakan bagaimana
kedudukan KUHP terhadap UU Tipikor terkait asas lex superior derogat
legi inferior yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi
tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah.
Mengenai hal tersebut, akan kami jelaskan dalam uraian berikut ini.
Wetboek van Strafrecht atau yang biasa kita kenal
dengan sebutan KUHP merupakan salah satu ketentuan hukum peninggalan zaman
Hindia Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. Lantas bagaimana kedudukan
KUHP terhadap peraturan perundang-undangan saat ini?
Menurut Maria Farida Indrati
Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis Fungsi dan
Materi Muatan (hal. 205), beberapa wet yang masih
berlaku di Indonesia misalnya wetboek van strafrecht yang
diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terjemahan tersebut
masih merupakan terjemahan dari beberapa ahli hukum maupun lembaga pemerintah
yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), namun belum ada yang dinyatakan
sebagai terjemahan resmi Pemerintah. Berbagai wet yang masih
ada dan berlaku di Indonesia saat ini dalam pemakaiannya disetingkatkan dengan
undang-undang, sehingga perubahan dan pencabutannya dilakukan dengan
undang-undang.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51375eaee3c7d/asas-lex-specialis-vs.-lex-superior
Tidak ada komentar:
Posting Komentar