Ancaman Hukuman untuk
Pelaku Tabrak Lari
Pertanyaan:
Perkara laka lantas
dengan pihak kedua korban luka atau meninggal, namun pihak pertama tidak
memberikan bantuan. Apakah pihak pertama bisa dikenakan hukuman atau pasal yang
dilanggar serta ancaman hukuman?
Jawaban:
Pengemudi kendaraan bermotor yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka
ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana
sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tidak hanya itu, pengemudi juga
wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan
biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia
sebagaimana diatur Pasal 235 UU LLAJ. Sayangnya kewajiban untuk
memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang
memaksa.
Pemberian bantuan biaya ini tidak
menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut, lebih lanjut dapat dibaca
artikel Apakah
Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?
Di sisi lain, setiap pengemudi yang
terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib
(Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):
a. menghentikan
Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan
pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan
kejadian kecelakaan
Apabila pengemudi dalam keadaan
memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan
memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian
terdekat (Pasal 231 ayat [2] UU LLAJ).
Terkait dengan tanggung jawab
pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di masyarakat, dikenal
istilah “tabrak lari” yaitu mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan,
tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal
310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ:
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan
dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah).
Ternyata sanksi untuk pengemudi
tabrak lari tidak kalah beratnya dengan sanksi untuk kecelakaan lalu lintas itu
sendiri. Walaupun kewajiban untuk memberi bantuan biaya diatur dalam UU LLAJ,
tetapi hal tersebut tidak disertai dengan ancaman sanksi jika tidak dilakukan.
Akan tetapi, hakim bisa saja menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya
kepada korban seperti dalam Putusan MA
No. 1212 K/Pid/2011.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513572222e0f5/ancaman-hukuman-untuk-pelaku-tabrak-lari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar