PENGERTIAN TEORI
HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN YURISPRUDENCE
Teori
hukum
adalah
disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner
menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam
keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan
praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan
penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
Pokok
kajian teori hukum :
§
Analisis hukum yaitu
upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian
dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek
hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
§
Ajaran metode yaitu
metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum
dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori
penalaran hukum).
§
Ajaran ilmu
(epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
§
Kritik ideology yaitu
kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif,
menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang
melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)
Filsafat
hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum
Pokok
kajian filsafat hukum :
§
Ontologi hukum yaitu
ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep
fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan
kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
§
Aksiologi hukum
yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam
hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
§
Ideologi hukum yaitu
ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan
manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata
hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
§
Teleologi hukum yaitu
ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi
makna dan tujuan hukum)
§
Epistemologi yaitu
ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang
hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin
dijalankan akal budi manusia)
§
Logika hukum yaitu
ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan
berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur
sistem hukum)
§
Ajaran hukum umum
Yurisprudence
adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok
kajian yurisprudence :
-
Logika hukum
-
Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-
Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
-
Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat
hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau
keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1.
Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori
imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta
adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran
hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum
(lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
·
Lex aeterna (Rasio
Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
·
Lex divina (Rasio
Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
·
Lex naturalis
(Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
·
Lex positive (hukum
yang berlaku merupakan tetesan dari Lex
divina kitab suci
Aliran
positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum
berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal
dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa
dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan
morality (hukum kebiasan).
2.
Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab
sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan
tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran
sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan
konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam
masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
·
Hukum tertulis atau
hukum positif
Hukum
posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara)
tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh
: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
·
Hukum tidak tertulis
-
Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak
yang terkait
-
Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa
adat
-
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih
dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
-
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
-
Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas
precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan
kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3.
Tujuan hukum (teori optatiif)
·
Keadilan
Menurut
Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah
keadilan yang meliputi :
-
Distributive, yang didasarkan pada prestasi
-
Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
-
Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
-
Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
-
Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
·
Kepastian
Hans
kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini
mengandung arti :
-
Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
-
Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
-
Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
-
Hukum itu bersifat dogmatic.
·
Kegunaan
Menurut
Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus
berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1.
Pembukaan UUD 1945
§
Pembukaan alenia
pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang
mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
§
Pembukaan alenia
kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada
dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
§
Pembukaan alenia
ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang
telah mengatur tatanan di dunia ini.
§
Pembukaan alenia
keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila
merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2.
Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau
isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1.
Aliran Hukum Alam
Yaitu
aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya
Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
·
Plato
·
Aristoteles dalam
teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari
alam
·
Thomas Aquinas
·
Grotius dengan
kosepnya “mare liberium
Kelebihan
aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk
berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap
HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan
aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak
ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan
zaman.
2.
Aliran Positivisme Hukum
Yaitu
aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat
(Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3.
Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu
aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan
berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4.
Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu
aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang
hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.
Tokoh : Eugen Ehrlich
5.
Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu
aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan
masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran
Marxis Yurisprudence
Yaitu
aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap
golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein,
Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7.
Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu
airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop),
hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8.
Aliran Utilitariannism
yaitu
aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya
bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh
: Jhon Lucke
9.
Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai
sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
§
Hukum tidak meliputi
asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk
lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam
kenyataan.
§
Hukum adalah
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.