Demokrasi Sebagai Sebuah Konsepsi dan
Perkembangannya
Dalam pengertian klasik, demokrasi
setidaknya diartikan sebagai “pemerintahan rakyat”. Sedangkan dalam pengertian
yang lebih modern dan populer, demokrasi kemudian diberi makna “pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat”. Kata “rakyat” memiliki sebuah penekanan penting,
sebab dalam konsep maupun praktik demokrasi, rakyat merupakan sumber otoritas
dari sebuah pemerintahan absolut. Sama halnya dengan raja yang sumber
otoritasnya berasal dari kekuasaan turun temurun. Sebagai sebuah konsepsi
maupun praktik, demokrasi mengalami sebuah perkembangan yang sangat panjang melalui
perjalanan historis. Awalmulanya dipraktikkan di Athena dalam bentuk demokrasi
langsung, kurang lebih pada tahun 500 SM.
Demokrasi dalam perkembangan
selanjutnya harus menerima elemen “perwakilan”, hal tersebut sebagai sebuah
keniscayaan dengan alasan pemerintahan langsung oleh rakyat keseluruhan tidak
mungkin dilakukan dalam masyarakat yang relatif jauh lebih besar jumlahnya,
dibanding dengan kota asal konsepsi demokrasi itu lahir dan dipraktikkan
pertamakali. Sebagai konsepsi maupun praktik, sejak dan sesudah abad-18 prinsip
perwakilan merupakan hal yang melekat dalam pengertian demokrasi. Prinsip
perwakilanpun sudah mengalami perjalanan cukup panjang, sampai sebelum
berakhirnya akhir abad-19 prinsip perwakilan hanya merujuk pada sejumlah
kelompok kecil masyarakat, tidak semua warga negara memiliki hak memilih atau
dipilih. Di Eropa, berawal di Inggris, anggota parlemen hanya mereka yang
berasal dari kelompok bangsawan dan tuan tanah, hal tersebut tidak lebih
sekedar pendamping kekuasaan para raja. Sampai akhir abad-18 dua kelompok
masyarakat inilah menjadi kelas sosial yang secara eksklusif memiliki hak
istimewa dalam sistem perwakilan.
Menjelang peralihan ke abad-20,
akhirnya prinsip perwakilan mengalami perubahan makna yang sangat berarti,
yaitu juga mencakup pengertian rakyat dalam arti yang lebih luas. Tidak hanya
itu, konsepsi demokrasi juga telah menyentuh hal yang paling mendasar dari
hubungan kekuasaan, yaitu mensyaratkan hadirnya relasi-relasi yang bebas,
merdeka di antara warga negara. Sebelum tahun 1760 tidak satupun negara di
dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratik dalam pengertian yang dipakai
sekarang, hingga pada akhir abad 20, lebih dari separuh jumlah negara-negara di
dunia telah mengadopsi demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar