Minggu, 23 Maret 2014

Demokrasi Sebagai Sebuah Konsepsi dan Perkembangannya
Dalam pengertian klasik, demokrasi setidaknya diartikan sebagai “pemerintahan rakyat”. Sedangkan dalam pengertian yang lebih modern dan populer, demokrasi kemudian diberi makna “pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat”. Kata “rakyat” memiliki sebuah penekanan penting, sebab dalam konsep maupun praktik demokrasi, rakyat merupakan sumber otoritas dari sebuah pemerintahan absolut. Sama halnya dengan raja yang sumber otoritasnya berasal dari kekuasaan turun temurun. Sebagai sebuah konsepsi maupun praktik, demokrasi mengalami sebuah perkembangan yang sangat panjang melalui perjalanan historis. Awalmulanya dipraktikkan di Athena dalam bentuk demokrasi langsung, kurang lebih pada tahun 500 SM.
Demokrasi dalam perkembangan selanjutnya harus menerima elemen “perwakilan”, hal tersebut sebagai sebuah keniscayaan dengan alasan pemerintahan langsung oleh rakyat keseluruhan tidak mungkin dilakukan dalam masyarakat yang relatif jauh lebih besar jumlahnya, dibanding dengan kota asal konsepsi demokrasi itu lahir dan dipraktikkan pertamakali. Sebagai konsepsi maupun praktik, sejak dan sesudah abad-18 prinsip perwakilan merupakan hal yang melekat dalam pengertian demokrasi. Prinsip perwakilanpun sudah mengalami perjalanan cukup panjang, sampai sebelum berakhirnya akhir abad-19 prinsip perwakilan hanya merujuk pada sejumlah kelompok kecil masyarakat, tidak semua warga negara memiliki hak memilih atau dipilih. Di Eropa, berawal di Inggris, anggota parlemen hanya mereka yang berasal dari kelompok bangsawan dan tuan tanah, hal tersebut tidak lebih sekedar pendamping kekuasaan para raja. Sampai akhir abad-18 dua kelompok masyarakat inilah menjadi kelas sosial yang secara eksklusif memiliki hak istimewa dalam sistem perwakilan.

Menjelang peralihan ke abad-20, akhirnya prinsip perwakilan mengalami perubahan makna yang sangat berarti, yaitu juga mencakup pengertian rakyat dalam arti yang lebih luas. Tidak hanya itu, konsepsi demokrasi juga telah menyentuh hal yang paling mendasar dari hubungan kekuasaan, yaitu mensyaratkan hadirnya relasi-relasi yang bebas, merdeka di antara warga negara. Sebelum tahun 1760 tidak satupun negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratik dalam pengertian yang dipakai sekarang, hingga pada akhir abad 20, lebih dari separuh jumlah negara-negara di dunia telah mengadopsi demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar