Minggu, 23 Maret 2014

Beberapa Pola Perkembangan Awal Demokrasi Modern 
(Kasus Amerika, Inggris dan Prancis)

Tahun 1760-1919 oleh para ahli sejarah disebut sebagai “Abad kesembilan belas yang lama”, sebab pada saat itu terjadi sebuah perubahan sosial yang sangat penting dan menjadi dasar dari terbentuknya gagasan dan institusi pokok yang dikemudian hari menjadi dasar dari negara demokrasi modern. Revolusi industri awalnya terjadi di Inggris pada pertengahan abad ke-17, mendorong perubahan yang sangat mendasar dalam distribusi kekuatan ekonomi dan stratifikasi sosial di Inggris dan masyarakat Eropa pada umumnya. Setelah revolusi industri di Inggris segera disusul oleh revolusi Amerika (1776-1787) dan revolusi Prancis (1789-1799). Perkembangan demokrasi di Inggris ditandai oleh sejarah yang sangat panjang. Perkembangan paling awal dapat ditelusuri pada abad ke-17, ditandai oleh perjanjian Raja John I (1176-1216) dengan para tuan tanah yang disebut baron yang menghasilkan piagam “Magna Charta”. Hal tersebut menjadi tonggak sejarah yang sangat penting. Magna charta menghasilkan diktum “tidak ada keputusan yang dapat dianggap sebagai sah sebelum mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang akan terkena keputusan itu.” Diktum tersebut kemudian menjadi salah satu ajaran dalam demokrasi modern, dan dari situlah muncul prinsip “persetujuan” (agreement) serta mendapat akar sejarahnya yang kuat dalam praktik demokrasi modern.
Berakhirnya perang saudara (1640-1649) menghasilkan pemerintahan monarkhi di Inggris Raya. Setelah terjadinya revolusi industri, tekanan terhadapa absolutisme semakin menguat, yang dalam perkembangannya kemudian menghasilkan pembentukan dua lembaga parlemen; House of Lodrs dan House of Commons. Dalam perkembangannya Reform Act I (1867), Reform Act II (1884), dan Reform Act III (1885) secara berturut-turut mengubah sistem pemilihan dan perwakilan yang lebih demokratis: mencakup warga negara hingga di pedesaan. Perempuan mendapat hak politiknya secarah penuh pada 1929.
Di Amerika, apa yang awalnya merupakan gerakan anti-imperial Inggris berubah menjadi perjuangan nasional untuk demokrasi, bahkan kemerdekaan, diantaranya dibawah slogan “no taxation without representation” (tidak ada pajak tanpa perwakilan). Secara luas dikenal dengan nama Revolusi Amerika. Walaupun Revolusi Amerika (dimulai pada pernyataan kemerdekaan tahun 1776 sampai perubahan konstitusi Amerika yang baru tahun 1778) telah menghasilkan landasan bagi demokrasi modern, namun untuk waktu yang lama, kaum perempuan, indian dan kulit hitam tidak memiliki hak pilitik yang sama dengan warga negara Amerika lainnya. Bahkan kulit hitam Amerika tetap mengalami eksklusi sosial dan pilitik meskipun perang saudara (1861-1865) berhasil menghapuskan perbudakan. Setelah perang dunia I berakhir (1914-1918) kaum perempuan Amerika mendapat hak pilih dan dipilih. Setelah disahkannya Civil Right Acts (1964) dan Voter Registration Act (1965), kelompok kulit hitam Amerika baru mendapatkan hak politiknya secara penuh sebagai warga negara.
Sedangkan gerakan demokratisasi di Prancis dimulai ketika terjadi Revolusi Prancis (1789-1799) dan berhasil menyingkirkan pemerintahan monarki absolut yang bertahan selama 200 tahun. Terbentuknya majelis nasional menggantikan lembaga serupa yang dimonopoli kaum bangsawan, tuan tanah dan gereja merupakan awal terbentuknya parlemen yang melampaui batas sosial dan ekonomi. Konstitusi pertama (1791) mengusulkan pemerintahan monarki konstitusional yang ditolak oleh kaum bangsawan segera disusul dengan deklarasi republik pertama, ditandai eksekusi terhadap Louis XVI (1793). Monarki dan imperium Prancis dibentuk kembali oleh Napoleon Bonaparte (1799) dan meggagalkan pembentukan republik pertama. Prancis kembali ke monarki (1815) setelah napoleon dikalahkan oleh Inggris. Republik Prancis kedua dibentuk pada 1884 dimotori oleh  kaum radikal, pedagang, dan petani ketika terjadi kudeta oleh Louis Napoleon (Napoleon III, 1851). Gerakan melawan monarki dilanjutkan oleh kaum radikal republik, menghasilkan Prancis ketiga (1875). Dalam perkembangannya menjadi dasar bagi demokrasi Prancis modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar