Jumat, 15 Maret 2013


DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA AHLI




a. Edmund Mezger
Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan yang dapat dipidana
- Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.

b. Pompe
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. 

c. Simons
1.        Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
2.        Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
3.        Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

d. Van Hamel
Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)

e. Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.        Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.        Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.        Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 



f. Wirjono Prodjodikoro
 Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 

g. Wlg. Lemaire, 
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). 

h. WFC. HATTUM
Hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. 

i. KANSIL
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. 

j. ADAMI CHAZAWI, 
Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
  • Aturan-aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
  • Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  • Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dapat dibedakan menjadi

1.        Hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
2.        Hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, danmelaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo)

Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale)adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.



DAYA SAING PRODUK INDONESIA DI PASAR GLOBAL
 “Menuju Indonesia Maju.” Sebuah kalimat pendek, namun bermakna sangat panjang dan luas. Indonesia maju adalah sebuah dambaan, Indonesia maju adalah sebuah harapan yang harus diwujudkan oleh para pemimpin bangsa. Memang tidak mudah, tapi mimpi seluruh rakyat untuk melihat Indonesia sejajar dengan negara maju harus diwujudkan, apapun caranya dan bagaimanapun jalannya. Secara matematis, pemerintah yang ada sekarang tidak bisa dalam sekejap mewujudkan kemajuan Indonesia, mensejajarkannya dengan negara-negara yang sudah lebih dahulu leading, seperti Jepang, China, Korea (untuk kawasan Asia), Eropa dan Amerika Serikat. Namun perlu ditekankan bahwa suksesnya atau tidaknya Indonesia di masa yang akan datang, sangat tergantung dengan kebijakan yang dibuat pemerintah sekarang, dan yang nantinya akan menjadi pijakan, serta pondasi pemerintahan selanjutnya.
Kemakmuran suatu negara dapat dilihat dari daya saingnya. Daya saing tersebut didasarkan pada produktivitas yang menghasilkan barang dan jasa. Kebijakan makro ekonomi yang sehat dan institusi politik dan hukum yang stabil diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut. Daya saing tersebut berakar pada pandangan yang fundamental terhadap aspek mikro ekonomi suatu negara serta didukung dengan kecanggihan operasi perusahaan dan strategi dan kualitas lingkungan bisnis ekonomi mikro dimana perusahaan bersaing. Pemahaman tentang dasar-dasar mikro ekonomi merupakan dasar kebijakan ekonomi nasional. Disadari atau tidak liberalisasi perdagangan dunia memicu pentingnya peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global. Daya saing produk Indonesia, terutama yang berbasis agro-industri dan keterkaitannya terhadap sektor hulu dan hilir perlu dianalisis dan dipahami, serta faktor pertumbuhan tersebut perlu dirumuskan dengan melakukan perbandingan dengan agro-industri berbasis negara lain.
Dari fakta tersebut adalah hal yang penting untuk menganalisa posisi daya saing berbasis agro pada sektor industri di Indonesia dengan menganalisis input-output di negara-negara Asia, terutama antara Indonesia, Thailand, dan China. Ada beberapa temuan posisi daya saing berbasis agro pada sektor industri di Indonesia yang penting untuk kita perhatikan yaitu: (1) daya saing Indonesia berbasis agro sektor industri telah menurun dari 1995 sampai 2000, terutama untuk daya saing dalam negeri, (2) Indonesia berbasis agro sektor industri memiliki keterkaitan ke Thailand dan China, (3) Indonesia tidak memiliki sumber utama pertumbuhan berbasis agro industri yang dapat digunakan dalam pembangunan masa depan. Faktor pertumbuhan struktural dalam agro berbasis sektor industri di Indonesia tidak memiliki pola, sementara Thailand didukung oleh faktor perubahan teknologi, dan China didukung oleh faktor ekspor ekspansi.
Dari temuan tersebut setidaknya ada beberapa rekomendasi untuk meningkatkan daya saing berbasis agro pada sektor industri di Indonesia sebagai berikut: (1) Mengembangkan berbasis agro industri sebagai sektor ekonomi utama, (2) Meningkatkan produktivitas, (3) Memperkuat daya saing dalam negeri, (4) Meningkatkan pemasaran berbasis daya saing, dan (5) Mengembangkan teknologi berbasis ekonomi.
Terakhir, untuk meningkatkan daya saing pada sektor industri di Indonesia ada baiknya kita mencermati pernyataan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam kuliah umum di Institut Teknologi Bandung pada 3 Maret 2012, ada sembilan pilar yang harus dimiliki untuk mewujudkan kemajuan Indonesia. Kesembilan pilar tersebut adalah perubahan mindset atau pola pikir, pengembangan mutu modal manusia, pemanfaatan seluruh sumber pembiayaan pembangunan, pengelolaan anggaran dan kekayaan negara yang lebih baik, konsistensi kebijakan yang mendorong transformasi sektoral, keberlanjutan jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan dan air, ketahanan energi dan terakhir, reformasi birokrasi.
Pilar pertama, perubahan mindset. Polar pikir adalah dasar untuk melakukan perubahan. Untuk menjadikan Indonesia maju, pola pikirnya juga harus maju. Kita tidak boleh terpaku kepada budaya ‘narimo’ atau menerima. Dulu berkembang pandangan, Indonesia adalah negara subur, ‘gemah ripah loh jinawi’, sehingga untuk hanya sekadar makan, kita tidak perlu bekerja keras. Kekayaan alam yang melimpah dan kesuburan yang luar biasa seolah meninabobokan kita, sehingga lupa bahwa kekayaan itu suatu saat akan habis.
Pilar kedua adalah pengembangan mutu modal manusia. Dengan banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni. Jangan sampai kekayaan kita dikuasai oleh negara asing, karena Indonesia kekurangan SDM yang mumpuni, yang melek ilmu pengertahuan, serta teknologi.  Percuma kita menyatakan siap menghadapi tantangan global, kalau tidak didukung oleh SDM yang bermutu. Untuk itu, peningkatan mutu modal manusia ini sangat perlu, supaya kita tidak jauh tertinggal dengan negara-negara yang sudah maju.
Pilar ketiga, pemanfaatan seluruh sumber pembiayaan pembangunan. Salah satu penyakit Indonesia saat ini adalah kurang efektifnya memanfaatkan dana yang disediakan untuk pembangunan. Sumber pembiayaan pembangunan di Indonesia sebenarnya sangat besar. Namun karena terjadi kebocoran di sana-sini dan penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sumber dana itu sebagian menguap tanpa menghasilkan sesuatu.
Pilar keempat, pengelolaan anggaran dan kekayaan negara yang lebih baik. Berkali-kali Presiden SBY mengatakan supaya pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel. Begitu pun Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang berkali-kali menegaskan supaya pengelolaan kekayaan negara harus bisa  dipertanggungjawabkan. Apa yang disampaikan SBY dan Hatta itu semata-mata untuk menyelamatkan kekayaan negara. Jangan sampai anggaran dan kekayaan negara dikorupsi, dilarikan ke luar negeri oleh oknum-oknum mafia. Sebab, kalau anggaran dan kekayaan terkelola dengan baik, niscaya kesejahteraan seluruh masyarakat akan terjamin.
Pilar kelima adalah konsistensi kebijakan yang mendorong transformasi sektoral. Untuk membangun Indonesia menjadi sebuah negara maju, syarat utamanya adalah harus konsisten. Kalau kebijakan dijalankan secara  konsisten, pasti hasilnya juga akan sesuai target. Kebijakan yang dijalankan secara konsisten juga akan menghasilkan sebuah sistem yang terintegrasi, sehingga bisa terbangun konektivitas antara satu sektor dengan sektor lain. Konektivitas ini sangat diperlukan, supaya pembangunan bangsa ini bisa terukur dan berguna untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pilar keenam, keberlanjutan jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Jaminan sosial untuk masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi negara secara terus menerus. Ciri dari sebuah negara maju adalah adanya sebuah jaminan dari pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat. Jaminan sosial ini sangat terkait dengan program penanggulangan kemiskinan. Tolok ukur keberhasilan sebuah jaminan sosial adalah ketika angka kemiskinan terus menurun. Dengan penurunan tingkat kemiskinan, ototamatis kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pilar ketujuh,  ketahanan pangan dan air. Masih terkait dengan jaminan sosial, ketahanan pangan dan air adalah bagian dari program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada rakyat. Banyak negara di luar yang terjerat krisis, karena mampu mengatasi persoalan pangan dan air bersih. Ini tidak boleh terjadi di Indonesia. Sebagai negara yang subur, kaya akan sumber daya alam, Indonesia harus mampu melakukan swasembada pangan. Akan sangat ironis, jika Indonesia yang subur dan kaya sumber daya alam, harus mengimpor bahan pokok makanan dari negara yang secara geografis lebih jelek dari Indonesia. Ini menjadi tantangan pemerintah sekarang dan di masa mendatang, yaitu bagaimana memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Indonesia, sehingga mampu mencukupi kebutuhan pangan dan air di dalam negeri.
Pilar kedelapan, ketahanan energi. Pilar kedelapan ini sangat terkait dengan pilar ketujuh. Sumber daya alam yang melimpah di Indonesia harus benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber daya energi terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menciptakan ketahanan energi sendiri, tanpa tergantung dari negara luar. Pengembangan sumber energi alternatif, di luar minyak harus terus dilakukan, supaya kita tidak tergantung pada fluktuasi politik dunia. Kalau kita sudah mampu mengembang energi alternatif, tidak perlu takut lagi terhadap kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah juga akan lebih leluasa menerapkan kebijakan energi, karena secara kuota kita mampu menghasilkan energi yang bisa meng-cover kebutuhan di dalam negeri.
Semua pilar untuk kemajuan Indonesia itu akan menjadi percuma, jika tidak dilengkapi dengan pilar kesembilan, yaitu reformasi birokrasi. Salah satu penyakit kronis yang harus segera ditangani pemerintah saat ini adalah birokrasi yang korup. Banyak kebijakan pemerintah yang pro rakyat tidak sampai pada target yang dituju, karena terjadi penyelewengan-penyelewengan ditingkat birokrasi. Banyak investor batal menanamkan modalnya di Indonesia karena terbentur pada birokrasi yang bertele-tele. Reformasi birokrasi ini mendesak dilakukan, supaya roda pemerintah bisa berjalan stabil. Kalau pemerintah sudah stabil, kebijakan ekonomi berjalan on the track, mimpi untuk menjadi negara maju segera bisa menjadi kenyataan.


FENOMENA- FENOMENA YANG SERING TERJADI  DALAM PEMILU
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada Tahun 2007 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum.
Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali. Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara saja.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
Fenomena yang menarik dan perlu dicermati dari pemilu 2009 adalah praktek kampanye politik. Dalam cermatan penulis, kampanye terbuka tahun 2009 tidak sesemarak pemilu tahun 1999 atau 2004. Ada beberapa aspek penting yang perlu dicermati dalam kaitannya dengan kampanye politik pemilu 2009. Pertama, dilihat dari partisipasi politik. Masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya di kota sudah berada pada titik jenuh berpolitik. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari minimnya masyarakat yang turut berpartisipasi dalam proses kampanye terbuka. Hanya partai-partai bermodallah yang  mampu mengumpulkan massa ratusan atau ribuan orang. Besarnya massa kampanye inipun masih ada catatan karena sesungguhnya mereka hadir di lapangan tersebut bukan sebagai bagian dari usaha pendukungan terhadap partai politik, namun lebih disebabkan karena adanya imbalan ekonomi terhadap dirinya. Isu money politik atau politik uang dalam penggalangan massa kampanye menjadi isu lapangan yang mudah dibuktikan. Oleh karena itu, hanya partai-partai besar yang bermodallah yang  mampu melakukan kampanye terbuka secara massal. Sedangkan mereka yang memiliki kesulitan dalam dana politik, tidak mampu menggelar selebrasi demokrasi macam ini.
Fenomena ini sesungguhnya tidak relevan untuk dikaitkan dengan proses peningkatan partisipasi politik atau penguatan demokrasi politik di Indonesia. Namun hal yang nyata dan pasti bahwa proses politik yang berkembang saat ini adalah seperti itu, dan telah menjadi bagian dari fakta politik di Indonesia, dengan kata lain itulah realitas politik yang terjadi ditengah masyarakat dan itulah realitas partisipasi politik di Indonesia.
 Kedua, isu kampanye. Dari sudut pandang antropologi, nilai suatu tindakan dapat dilihat dari dua sudut yaitu sebagai instrument dan sebagai terminal. Isu kampanye dapat dikatakan sebagai isu yang mengandung nilai terminal, bila para kandidat mengusung mengenai pentingnya peningkatan pendidikan yang murah, layanan kesehatan yang merata dan murah, harga BBM murah, serta kesejahteraan yang meningkat. Isu-isu tersebut merupakan jenis dari isu-isu kampanye yang dapat dikategorikan sebagai isu terminal. Isu-isu kampanye yang bersifat teminalis sudah tentu merupakan sesuatu yang sangat menggairahkan, terlebih dari ketika kondisi masyarakat kita saat ini sedang mengalami keterpurukan yang panjang. Krisis ekonomi yang bermula dari krisis moneter tahun 1997 masih sangat terasa dan terus berimbas terhadap berbagai lini kehidupan masyarakat. Sayangnya, dalam beberapa perhelatan politik di tanah air, caleg, atau elit politik seringkali hanya mengumbar isu-isu terminal. Calon Presiden, gubernur dan calon kepala di daerah pelosok pun lebih gemar menawarkan isu-isu terminalis dibandingkan isu-isu instrumentalis. Padahal, kita sering menemukan para pemimpin kita yang hanya mampu merumuskan visi dan misi. Artinya, kadang visi politiknya bagus (terminal), namun tidak memiliki cara ampuh dalam mewujudkannya (instrumennya lemah). Contoh klasik di Indonesia, yaitu isu penghapusan KKN. Isu ini terminalis, dan menarik perhatian banyak kalangan, khususnya rakyat Indonesia, namun isu ini pun menjadi bahan cemoohan karena ternyata elit politik itu sendiri tidak memiliki strategi atau tindakan yang nyata untuk menghapuskannya. Malah yang terjadi adalah elit politiknya sendiri terlibat dalam praktek KKN. Ini adalah  bukti nyata bahwa isu kampanye, baru sekedar terminalis, dan belum dimiliknya instrumen atau cara ampuh untuk mewujudkannya.
Ketiga, para calon wakil rakyat mendadak menjadi dermawan, mereka berlomba-lomba turun secara langsung ke pasar-pasar tradisional, panti asuhan, panti jompo, mesjid untuk medapat sempatik pemuka agama serta memberi jaminan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampuh demi manarik simpatik rakyat. Setelah mereka terpilih mereka mengabaikan aspirasi masyarakat yang merupakan tujuan utama mengapa mereka dipilih.
Agar pemilu dapat menjadi agenda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh. Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen. Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi komisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat provinsi serta kabupaten dan kota.
             Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan. Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya. Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi masyarakyat. Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 2004. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu. Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindaklanjuti, membuat penyelidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu.
Keempat, Money politic, mencegah habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali. Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat politik uang dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya.
Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik. Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat.



Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu



BAB I
PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang
Pada tanggal 9 April 2009, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu tahun ini merupakan yang kesebelas kalinya dilaksanakan sejak Indonesia merdeka. Sejak tahun 2004, sistem Pemilu yang digunakan berbeda jauh dengan Pemilu sebelum era reformasi, dimana sekarang yang menentukan wakil rakyat dan pemimpin adalah masyarakat sendiri secara langsung. Mengingat demikian pentingnya arti Pemilu dalam negara yang berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat, maka Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu secara berkala, yaitu sekali dalam lima tahun.
Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan Pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara untuk periode berikutnya. Pemilu selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakilnya, juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses “diskusi” antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat, baik sendiri-sendiri maupun melalui partai politik, tentang bagaimana penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus dilakukan. Melalui pemilihan umum rakyat memberikan persetujuan siapa pemegang kekuasaan pemerintahan dan bagaimana menjalankan kekuasaan tersebut.
Pemilihan umum anggota legislatif pada tanggal 9 April 2009 diselenggarakan melalui berbagai tahapan, mulai dari pendataan calon pemilih, pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu hingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih. Setiap tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu sesuai dengan asas-asas konstitusional, dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur norma dan prosedur pelaksanaan Pemilu yang harus dipatuhi oleh semua pihak, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perhelatan akbar pesta demokrasi nasional untuk memilih calon anggota legislatif pada tanggal 9 April 2009 yang lalu berlangsung penuh warna. Hiruk-pikuk pelaksanaan Pemilu Indonesia yang melibatkan ribuan calon anggota legislatif guna memperebutkan sekitar 18.960 kursi, kerap menghiasi pemberitaan utama diberbagai media massa. Sistem Pemilu yang digunakan di Indonesia, disebut sebagai sistem Pemilu yang terumit di dunia sehingga benih-benih potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu terjadi hampir disebagian besar daerah pemilihan, khususnya terkait dengan proses penghitungan suara. Berhubung usia demokrasi di Indonesia masih sangat muda maka wajar bila ada berbagai pelanggaran maupun sengketa menyangkut hasil dan proses Pemilu. Permasalahan dan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu legislatif 9 April lalu secara garis besar dapat dibagi dalam tiga bagian besar. Pertama, hilangnya hak pilih puluhan juta warga negara Indonesia akibat tidak beresnya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU. Kedua, ketidaknetralan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketiga, tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan.
Salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah penyelesaian pelanggaran dan perselisihan atau sengketa Pemilu. Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran sehingga proses Pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat. Pelanggaran Pemilu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, yang dapat berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan sengketa Pemilu adalah sengketa antara dua atau lebih warga negara yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu (partai politik maupun individual), badan pengelolaan Pemilu, maupun pengamat Pemilu. Sengketa ini terjadi karena perbedaan penafsiran dan tidak ada kesepakatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditentukan ada dua jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana Pemilu. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan ketentuan lain yang diatur oleh KPU. Adapun pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Pada dasarnya, untuk pelanggaran yang menyentuh ranah administrasi adalah menjadi kewenangan KPU, sedangkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu masuk ke dalam ranah pengadilan umum. Sementara itu, untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi domain khusus bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
Berdasarkan uraian di atas, mendorong penulis untuk membuat sebuah makalah dan membahasnya lebih lanjut. Makalah ini diberi judul : “mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2009”.
B.       Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bagaimana prosedur teknis penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
C.        Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Untuk mengetahui prosedur teknis penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  Pelanggaran Pemilu
Terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu legislatif tahun 2009 sudah tidak terhindarkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran Pemilu. Sebagai upaya antisipasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemiliham Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) mengaturnya pada setiap tahapan dalam bentuk kewajiban dan larangan dengan tambahan ancaman atau sanksi.
Potensi pelaku pelanggaran Pemilu dalam UU Pemilu antara lain :
1.    Penyelenggara Pemilu, yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;
2.    Peserta Pemilu, yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye;
3.    Pejabat tertentu, seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
4.    Profesi media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
5.    Pemantau dalam negeri maupun asing;
6.    Masyarakat pemilih, pelaksana survey atau hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai “setiap orang”.

Meski banyak sekali bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam Pemilu, tetapi secara garis besar UU Pemilu membagi pelanggaran Pemilu berdasarkan kategori/jenis sebagai berikut 
(1)     Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana Pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Contoh pelanggaran administrasi tersebut misalnya : tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau Pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
(2)       Tindak Pidana Pemilu
Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana Pemilu sebagai pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana Pemilu antara lain sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
(3)       Perselisihan Hasil Pemilu
Yang dimaksud dengan perselisihan hasil Pemilu menurut Pasal 258 UU Pemilu adalah perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu. Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

B.     Sengketa Pemilu
Salah satu jenis pelanggaran yang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menjadi salah satu kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran Pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan antara dua kepentingan, antara kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik), yang dalam konteks Pemilu dapat terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, maupun antara peserta Pemilu dengan peserta Pemilu lainnya. Pada Pemilu tahun 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri, yaitu Pasal 129 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Terhadap sengketa Pemilu ini, yaitu perselisihan Pemilu selain yang menyangkut perolehan hasil suara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya.
Sengketa juga dapat terjadi antara KPU dengan peserta Pemilu atau pihak lain yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Peraturan dan Keputusan KPU. Kebijakan tersebut, karena menyangkut banyak pihak, dapat dinilai merugikan kepentingan pihak lain seperti peserta Pemilu (partai politik dan perorangan), media/pers, lembaga pemantau, pemilih maupun masyarakat. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tidak ada ketentuan yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Dengan demikian maka Keputusan KPU yang dianggap merugikan terbuka kemungkinan untuk diubah. Persoalannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (UU Pemilu) juga tidak memberikan “ruang khusus” untuk menyelesaikan ketidakpuasan tersebut.
Contoh kasus yang telah nyata ada adalah : (1) sengketa antara calon peserta Pemilu dengan KPU yang menyangkut Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU tersebut dianggap merugikan salah satu atau beberapa calon peserta Pemilu. (2) sengketa antara partai politik peserta Pemilu dengan anggota atau orang lain mengenai pendaftaran calon legislatif. Pencalonan oleh partai politik tertentu dianggap tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.
Untuk sengketa Pemilu yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu, lembaga kehakiman yang berwenang menyelesaikan adalah Mahkamah Konstitusi. Jika melihat pada sejarah bangsa Indonesia, pemikiran mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi sudah muncul sebelum Indonesia merdeka. Hal ini dapat diketahui dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI. Anggota BPUPKI, yaitu Prof. MR. M. Yamin mengusulkan agar selain Mahkamah Agung seharusnya dibentuk juga Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai pembanding undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun akhirnya usulan itu gagal.
Usulan atas pembentukan Mahkamah Konstitusi muncul kembali setelah era reformasi terutama pada waktu pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang terjadi pada masa reformasi telah menyebabkan perubahan dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi. Karena perubahan yang mendasar itu, maka perlu disediakan sebuah mekanisme institusional dan konstitusional, serta hadirnya lembaga yang mengatasi sengketa antar lembaga negara yang kini telah menjadi sederajat, saling mengimbangi, dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu, muncul desakan agar pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang melainkan juga atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pemikiran itu, adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdiri sendiri di samping MA menjadi sebuah keniscayaan.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya MK menjadi kenyataan dengan disahkannya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi perubahan ketiga dari Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang Tahunan MPR tanggal 21 November 2001. Dengan disahkannya kedua pasal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman tersebut. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, salah satu wewenang dari Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa atau perselisihan atas hasil pemilihan umum. Tidak semua sengketa yang berkaitan dengan Pemilu berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hanya sengketa hasil Pemilu yang diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi hal-hal berikut yang dapat dibawa ke depan Mahkamah Konstitusi :
1.      Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.      Penentuan pasangan calon yang akan bersaing pada tahap kedua
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Kursi yang dimenangkan dalam sebuah daerah pemilihan oleh satu partai
politik yang bersaing.



BAB III
PEMBAHASAN
A.  Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu
Meski jenis pelanggaran Pemilu bermacam-macam, tetapi tata cara penyelesaian yang diatur dalam undang-undang hanya mengenai pelanggaran pidana Pemilu. Pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan mengenai perselisihan hasil perolehan suara telah diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi.
a.    Mekanisme Pelaporan
Penyelesaian pelanggaran Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 BAB XX. Secara umum, pelanggaran diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, pelanggaran dapat dilaporkan oleh anggota masyarakat yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Bawaslu memiliki waktu selama 3 (tiga) hari untuk melakukan kajian atas laporan atau temuan terjadinya pelanggaran. Apabila Bawaslu menganggap laporan belum cukup lengkap dan memerlukan informasi tambahan, maka Bawaslu dapat meminta keterangan kepada pelapor dengan perpanjangan waktu selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu dapat mengambil kesimpulan apakah temuan dan laporan merupakan tindak pelanggaran Pemilu atau bukan. Dalam hal laporan atau temuan tersebut dianggap sebagai pelanggaran, maka Bawaslu membedakannya menjadi :
1) pelanggaran pemilu yang bersifat administratif, dan
2) pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Bawaslu meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan. Aturan mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu diatur dalam ketentuan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang diperkuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 05 Tahun 2008.
b.   Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran Pemilu yang bersifat administrasi menjadi kewenangan KPU untuk menyelesaikannya. UU membatasi waktu bagi KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya dugaan laporan pelanggaran dari Bawaslu. Sesuai dengan sifatnya, maka sanksi terhadap pelanggaran administrasi hendaknya berupa sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berbentuk teguran, pembatalan kegiatan, penonaktifan dan pemberhentian bagi pelaksana Pemilu. Aturan lebih lanjut tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dibuat dalam peraturan KPU. Peraturan KPU mengenai hal ini adalah Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Meski kewenangan menyelesaikan pelanggaran administrasi menjadi domain KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu Pasal 248 sampai Pasal 251, tetapi UU Pemilu juga memberikan tugas dan wewenang kepada Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu provinsi dan Bawaslu untuk menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang tidak mengandung unsur pidana (Pasal 113 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), dan 123 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008). Terhadap pelanggaran yang menyangkut masalah perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu seperti anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan jajaran sekretariatnya, maka Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diberlakukan. Hal yang sama juga berlaku bagi anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan jajaran sekretariatnya, yang terikat dengan Kode Etik Pengawas Pemilu.

c.    Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu
1)   Proses Penyidikan
Sebenarnya penanganan tindak pidana Pemilu tidak berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya, yaitu melalui kepolisian kepada kejaksaan dan bermuara di pengadilan. Secara umum perbuatan tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tata cara penyelesaian juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan asas lex specialist derogat lex generali maka aturan dalam UU Pemilu lebih utama. Apabila terdapat aturan yang sama maka ketentuan yang diatur KUHP dan KUHAP menjadi tidak berlaku.
Mengacu kepada Pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dalam jangka waktu selama-lamanya 14 (empatbelas) hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Bawaslu. Kepolisian mengartikan 14 (empatbelas) hari tersebut termasuk hari libur. Hal ini mengacu kepada KUHAP yang mengartikan hari adalah 1 x 24 jam dan 1 bulan adalah 30 hari. Guna mengatasi kendala waktu dan kesulitan penanganan pada hari libur, pihak kepolisian telah membentuk tim kerja yang akan menangani tindak pidana Pemilu. Setiap tim beranggotakan antara 4 sampai 5 orang.
Dengan adanya tim kerja tersebut maka penyidikan akan dilakukan bersama-sama. Setelah menerima laporan pelanggaran dari Bawaslu, penyidik segera melakukan penelitian terhadap : (1) kelengkapan administrasi laporan yang meliputi keabsahan laporan (format, stempel, tanggal, penomoran, penanda tangan, cap/stempel), kompetensi Bawaslu terhadap jenis pelanggaran, dan kejelasan penulisan; dan (2) materi laporan yang antara lain : kejelasan indentitas (nama dan alamat) pelapor, saksi dan tersangka, tempat kejadian perkara, uraian kejadian/ pelanggaran, waktu laporan. Berdasarkan identitas tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam waktu 3 (tiga) hari dengan kemungkinan untuk memeriksa saksi sebelum 3 (tiga) hari tersebut yang dapat dilakukan di tempat tinggal saksi. 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, pihak penyidik harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum (PU).
Maksimal 5 (lima) hari sejak berkas diterima, penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan. Karena sejak awal penanganan kasus di kepolisian pihak kejaksaan sudah dilibatkan untuk mengawal proses penyidikan maka duduk perkara sudah dapat diketahui sejak Bawaslu melimpahkan perkara ke penyidik. Dengan demikian maka penuntut umum dapat mempersiapkan rencana awal penuntutan yang memuat unsur-unsur tindak pidana dan fakta-fakta perbuatan. Pada saat tersangka dan barang bukti dikirim/diterima dari kepolisian maka surat dakwaan sudah dapat disusun pada hari itu juga. Karena itu masalah limitasi waktu tidak menjadi kendala.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah membuat kesepahaman bersama dan telah membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Adanya Gakumdu memungkinkan pemeriksaan perkara pendahuluan melalui gelar perkara.

2)   Proses Persidangan
Tindak lanjut dari penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh kejaksaan adalah pengadilan dalam yuridiksi peradilan umum. Mengingat bahwa Pemilu berjalan cepat, maka proses penanganan pelanggaran menggunakan proses perkara yang cepat (speed tryal). Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana Pemilu menggunakan KUHAP sebagai pedoman beracara, kecuali yang diatur secara berbeda dalam UU Pemilu. Perbedaan tersebut terutama menyangkut masalah waktu yang lebih singkat dan upaya hukum yang hanya sampai banding di Pengadilan Tinggi.
7 (tujuh) hari sejak berkas perkara diterima, Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu. Batasan waktu ini akan berimbas kepada beberapa prosedur yang harus dilalui seperti pemanggilan saksi dan pemeriksaan khususnya di daerah yang secara geografis banyak kendala. Untuk itu maka UU memerintahkan agar penanganan pidana Pemilu di pengadilan ditangani oleh hakim khusus yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03/2008. MA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07/A/2008 yang memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk segera mempersiapkan/ menunjuk hakim khusus yang menangani tindak pidana Pemilu.
Dalam hal terjadi penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak memiliki kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Permohonan banding terhadap putusan tersebut diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan banding diterima. Pengadilan Tinggi memiliki kesempatan untuk memeriksa dan memutus permohonan banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan banding tersebut merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum.
3)   Proses Pelaksanaan Putusan
Tiga hari setelah putusan pengadilan dibacakan, Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi harus telah menyampaikan putusan tersebut kepada penuntut umum. Putusan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima jaksa. Jika perkara pelanggaran pidana Pemilu menurut UU Pemilu dipandang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu maka putusan pengadilan atas perkara tersebut harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Khusus terhadap putusan yang berpengaruh terhadap perolehan suara ini, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu harus sudah menerima salinan putusan pengadilan pada hari putusan dibacakan. KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud.
B.    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sesuai dengan Konstitusi yang dijabarkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perselisihan tentang hasil perolehan suara Pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Tata cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara Pemilu 2009 telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada sengketa hasil Pemilu tahun 2004, Mahkamah Konstitusi telah memutus 252 perkara yang diajukan oleh partai politik, 23 perkara yang diajukan oleh calon anggota DPD, dan 1 perkara yang diajukan oleh pasangan calon presiden/calon wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 252 perkara yang diajukan partai-partai politik itu terbagi kepada empat jenis, yaitu permohonan dikabulkan sebanyak 41 perkara (14,96%), permohonan ditolak sebanyak 135 perkara (49,27%), permohonan tidak dapat diterima sebanyak 89 perkara (32,48%) dan 9 perkara (3,28%) ditarik kembali oleh pemohon. Sedangkan pada Pemilu legislatif 2009, Mahkamah Konstitusi telah menerima 71 permohonan yang meliputi 42 permohonan untuk partai politik dan 29 permohonan dari calon anggota DPD. Permohonan yang diajukan oleh partai politik meliputi seluruh partai politik peserta Pemilu 2009, baik nasional maupun partai lokal di Aceh, kecuali Partai Rakyat Aceh dan Partai Aceh Aman Sejahtera. Sementara itu perkara yang diajukan calon anggota DPD berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, lampung, Jambi, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
 Permohonan sengketa Pemilu diajukan oleh peserta Pemilu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Pengajuan permohonan disertai dengan alat bukti pendukung seperti sertifikat hasil penghitungan suara, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan setiap jenjang, berita acara penghitungan beserta berkas pernyataan keberatan peserta, serta dokumen tertulis lainnya. Apabila kelengkapan dan syarat permohonan dianggap tidak cukup, panitera Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. Apabila dalam waktu tersebut perbaikan kelengkapan dan syarat tidak dilakukan, maka permohonan tidak dapat diregistrasi.
Tiga hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, panitera mengirimkan permohonan kepada KPU. Dalam permohonan tersebut disertakan juga permintaan keterangan tertulis dari KPU yang dilengkapi dengan bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan. Keterangan tertulis tersebut harus sudah diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari sebelum hari persidangan. Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada pemohon dan KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
Pemeriksaan permohonan dibagi menjadi :
1)        pemeriksaan pendahuluan, untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Panel Hakim yang terdiri atas 3 orang hakim konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan apabila terdapat kekurangan paling lambat 1 x 24 jam.
2)        pemeriksaan persidangan, yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan pemohon, pokok permohonan, keterangan KPU dan alat bukti oleh Panel Hakim dan/atau Pleno Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi dijatuhkan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan selanjutnya disampaikan kepada pemohon, KPU dan Presiden serta dapat disampaikan kepada pihak terkait. KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan tersebut.
Sebagai salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggaraan peradilan sengketa hasil Pemilu yang menjadi wewenang MK sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan tahapan-tahapan sebelumnya. Adanya perselisihan hasil penghitungan suara antara penyelenggara dengan peserta Pemilu pada kenyataannya tidak hanya terjadi karena kekeliruan dalam proses penghitungan suara atau rekapitulasi suara disetiap tingkatan, tetapi juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi hasil penghitungan suara. Karena itu peran lembaga-lembaga lain dalam penyelesaian pelanggaran Pemilu disetiap tahapan sangat penting artinya bagi kelancaran peradilan perselisihan hasil Pemilu.
Pada saat pelaksanaan wewenang memutus sengketa hasil pemilu, kesiapan pemohon dan termohon sangat menentukan kelancaran persidangan. Pemohon yang dalam hal ini adalah peserta Pemilu dibatasi waktunya mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3x24 jam setelah pengumuman hasil secara nasional oleh KPU. Karena itu untuk dapat membuat dan mengajukan permohonan yang didukung alat bukti kuat, pemohon harus memiliki data dan saksi yang lengkap. Hal itu membutuhkasn kesiapan baik dari sisi mekanisme internal maupun sumber daya manusia peserta Pemilu. Kesiapan juga diperlukan oleh KPU sebagai termohon serta pihak terkait lainnya.
Untuk melaksanakan wewenang konstitusional memutus hasil Pemilu 2009, Mahkamah Konstitusi telah melakukan berbagai persiapan, antara lain dari sisi hukum acara, koordinasi dan hubungan antar lembaga, serta sarana dan prasarana. Dari sisi hukum acara, yaitu dikeluarkannya peraturan tentang Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilu. Mengingat pelaksanaan wewenang memutus sengketa hasil Pemilu terkait dengan tahapan pelaksanaan Pemilu sebelumnya serta terkait pula dengan kesiapan pihak-pihak yang akan bersengketa, Mahkamah Konstitusi telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, antara lain dengan KPU, Bawaslu, partai politik dan Mahkamah Agung. Koordinasi tersebut akan dilanjutkan secara intensif selama pelaksanaan Pemilu serta diperluas dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dan memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, sekaligus untuk memberikan akses yang mudah dan cepat kepada keadilan dan pengadilan, telah dioperasikan pula sarana video conference. Malalui sarana tersebut dapat dilakukan konsultasi perkara secara online, penyampaian dokumen online, persidangan jarak jauh serta akses risalah dan putusan secara online. Fasilitas video conference tersebut ditempatkan di 34 perguruan tinggi yang tersebar diseluruh Indonesia sehingga masyarakat diseluruh pelosok Indonesia memiliki akses yang sama terhadap MK dan jarak tidak lagi menjadi penghambat terciptanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law).   


BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
a.    Penyelesaian pelanggaran Pemilu adalah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Mekanisme penyelesaian diawali dengan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat maupun berdasarkan temuan Bawaslu/Panwaslu di lapangan. Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu dapat mengambil kesimpulan apakah temuan dan laporan merupakan tindak pelanggaran Pemilu atau bukan. Bawaslu meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan. Untuk pelanggaran administrasi adalah menjadi kewenangan KPU untuk menyelesaikannya. sanksi terhadap pelanggaran administrasi hendaknya berupa sanksi administrasi. Sanksi yang diberikan berbentuk teguran, pembatalan kegiatan, penonaktifan dan pemberhentian bagi pelaksana Pemilu. Sedangkan penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dilakukan melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian, proses penuntutan oleh kejaksaan, persidangan di pengadilan negeri/pengadilan tinggi dan pelaksanaan putusan.
b.    Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pemilu berkaitan dengan perolehan suara adalah Mahkamah Konstitusi. Tata cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara Pemilu 2009 telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Permohonan sengketa Pemilu diajukan oleh peserta Pemilu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Pemeriksaan permohonan dibagi menjadi pemeriksaan pendahuluan, yaitu untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pemeriksaan persidangan yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan pemohon, pokok permohonan, keterangan KPU dan alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan selanjutnya disampaikan kepada pemohon, KPU dan Presiden serta dapat disampaikan kepada pihak terkait. KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan tersebut.
B.       Saran
Secara umum UU Pemilu telah memberikan pedoman untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi. Pengaturan penyelesaian pelanggaran Pemilu dengan batasan waktu yang singkat bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus yang disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu sehingga ada jaminan bahwa Pemilu diselenggarakan secara bersih. Penanganan pelanggaran secara jujur dan adil merupakan bukti adanya perlindungan kedaulatan rakyat dari tindakan-tindakan yang dapat mencederai proses dan hasil Pemilu. Adalah kewajiban bagi pengawas, penyelenggara dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pelanggaran Pemilu yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan konsisten.


DAFTAR PUSTAKA
Januari Sihotang, Mahkamah Konstitusi dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu, Artikel, Harian Analisa, Jakarta, 2008.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Pelanggaran Pemilu 2009 dan Mekanisme Penyelesaiannya, Position Paper, Jakarta, Desember 2008.
Pan Mohamad Faiz, Sengketa Pemilu dan Masa Depan Demokrasi, Artikel Jurnal Hukum, 2009.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.