Demokrasi dan Penegakan Hukum
Demokrasi dan penegakan hukum ibarat dua sisi
dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, ketiadaan salah satu dari keduanya
dapat menyebabkan situasi ekstrim yang membuat kehidupan bernegara
menjadi bukan hanya tidak sehat, tetapi sangat membahayakan. Demokrasi dalam arti
kebasan yang tanpa batas, dapat melahirkan situasi ekstrim berupa anarki. Sebaliknya,
hukum yang tidak memberikan kesempatan kepada warga Negara untuk berdaya sesungguhnya
adalah tirani. Karena itu, demokrasi harus seimbang dengan penegakan hukum, sehingga
kebebasan individu dapat berjalan secara tertib dan tidak kontradiktif antara satu
dengan yang lain.
Pemerintahan dalam sistem demokrasi harus terbatas
kekuasaannya, sehingga tidak ada kesemenangan terhadap warga negara. Bahkan mereka
berkewajiban untuk memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk tidak hanya
mendapatkan kehidupan yang aman, tetapi juga layak bagi kemanusiaan.
Penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjadikan
demokrasi menjadi sistem politik yang ideal untuk dilaksanakan. Harus diakui bahwa
demokrasi bukan sistem politik yang sempurna. Demokrasi juga mengandung berbagai
cacat bawaan yang salah satu cara mengatasinya adalah menegakkan supresimasi hukum.
Jika kebebasan yang luas kepada setiap warga Negara berpotensi melahirkan anarki,
maka kekuasaan yang besar bagi para penyelenggara negara, karena legitimasi
yang kuat dari rakyat berpotensi melahirkan penyelewengan kekuasaan. Hal itu telah
terjadi dalam berbagai bentuk praktik korupsi, bahkan di antaranya dilakukan secara
kolektif (berjamaah).
Demokrasi yang seimbang dengan penegakan hukum akan
menyebabkan kekuasaan terbebas dari absolutisme. Berdasarkan fakta, absolutisme
kekuasaan menyebabkan pemiliknya melakukan penyelewengan. Sebagaimana yang
dikatakan oleh Lord Acton, bahwa “kekuasaan
cenderung korup, dan kekuasaan yang absolute pasti korup”. Sistem hukum dapat
membatasi kekuasaan menjadi tidak absolute bagi individu tertentu. Sebab,
kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum yang disetujui oleh rakyat melalui
lembaga legislatif. Hukum yang dimaksudkan adalah formalisasi dari nilai-nilai tertentu
yang yakini oleh rakyat sebagai jalan untuk menciptakan atau mewujudkan kebaikan
bersama.
Sampai saat ini, bisa dikatakan bahwa Negara hukum
masih merupakan cita dan impian. Karena itu, setiap individu, terutama para pemimpin
memiliki tanggungjawab untuk membuat agar Negara menjadi sarana untuk mewujudkan
keadilan bagi semua.
Terdapat berbagai indikator penegakan hukum dalam
sebuah negara. Salah satu indikator terpenting adalah tingkat korupsi. Kecenderungan
korupsi, terutama pada penguasa, membuat penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan.
Penegakan hukum yang menimbulkan efek jera, sehingga yang melakukannya tidak berani
lagi untuk mengulangi tindakan korupsi akan menyebabkan Negara relatif
bersih. Namun, jika hukum tidak ditegakkan, atau ditegakkan tetapi hanya pada kalangan
tertentu yang lemah, maka praktik korupsi akan semakin menjamur. Penegakan hukum
yang adil untuk semua itulah yang akan mengantarkan Indonesia menjadi negara
yang bermartabat. Semoga!