Rabu, 05 Februari 2014

Demokrasi dan Penegakan Hukum

Demokrasi dan penegakan hukum ibarat dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, ketiadaan salah satu dari keduanya dapat menyebabkan situasi ekstrim yang membuat kehidupan bernegara menjadi bukan hanya tidak sehat, tetapi sangat membahayakan. Demokrasi dalam arti kebasan yang tanpa batas, dapat melahirkan situasi ekstrim berupa anarki. Sebaliknya, hukum yang tidak memberikan kesempatan kepada warga Negara untuk berdaya sesungguhnya adalah tirani. Karena itu, demokrasi harus seimbang dengan penegakan hukum, sehingga kebebasan individu dapat berjalan secara tertib dan tidak kontradiktif antara satu dengan yang lain.
Pemerintahan dalam sistem demokrasi harus terbatas kekuasaannya, sehingga tidak ada kesemenangan terhadap warga negara. Bahkan mereka berkewajiban untuk memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk tidak hanya mendapatkan kehidupan yang aman, tetapi juga layak bagi kemanusiaan.
Penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjadikan demokrasi menjadi sistem politik yang ideal untuk dilaksanakan. Harus diakui bahwa demokrasi bukan sistem politik yang sempurna. Demokrasi juga mengandung berbagai cacat bawaan yang salah satu cara mengatasinya adalah menegakkan supresimasi hukum. Jika kebebasan yang luas kepada setiap warga Negara berpotensi melahirkan anarki, maka kekuasaan yang besar bagi para penyelenggara negara, karena legitimasi yang kuat dari rakyat berpotensi melahirkan penyelewengan kekuasaan. Hal itu telah terjadi dalam berbagai bentuk praktik korupsi, bahkan di antaranya dilakukan secara kolektif (berjamaah).
Demokrasi yang seimbang dengan penegakan hukum akan menyebabkan kekuasaan terbebas dari absolutisme. Berdasarkan fakta, absolutisme kekuasaan menyebabkan pemiliknya melakukan penyelewengan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Lord Acton, bahwa “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolute pasti korup”. Sistem hukum dapat membatasi kekuasaan menjadi tidak absolute bagi individu tertentu. Sebab, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum yang disetujui oleh rakyat melalui lembaga legislatif. Hukum yang dimaksudkan adalah formalisasi dari nilai-nilai tertentu yang yakini oleh rakyat sebagai jalan untuk menciptakan atau mewujudkan kebaikan bersama.
Sampai saat ini, bisa dikatakan bahwa Negara hukum masih merupakan cita dan impian. Karena itu, setiap individu, terutama para pemimpin memiliki tanggungjawab untuk membuat agar Negara menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan bagi semua.

Terdapat berbagai indikator penegakan hukum dalam sebuah negara. Salah satu indikator terpenting adalah tingkat korupsi. Kecenderungan korupsi, terutama pada penguasa, membuat penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Penegakan hukum yang menimbulkan efek jera, sehingga yang melakukannya tidak berani lagi untuk mengulangi tindakan korupsi akan menyebabkan Negara relatif  bersih. Namun, jika hukum tidak ditegakkan, atau ditegakkan tetapi hanya pada kalangan tertentu yang lemah, maka praktik korupsi akan semakin menjamur. Penegakan hukum yang adil untuk semua itulah yang akan mengantarkan Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Semoga!